PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang kenaikan Gaji PNS Tahun 2014 telah dibuat sejak 21 Mei 2014 kemarin. Para PNS-pun senang dibuatnya, sekarang Surat Edaran SE Kenaikan Gaji Tahun 2014 telah dinanti-nantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ini. Menurut analis remunerasi dan kenaikan gaji (Bang Setagu/setagu.net) Surat Edaran tentang kenaikan gaji 2014 akan keluar biasanya pasca diuploadnya PP kenaikan gaji tersebut di website pemerintah secara resmi yang kemudian disusul dengan diuploadnya Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, penyesuaian gaji 2014 ini akan mengikuti prosedur sebagai berikut, untuk PNS Daerah (PNSD) maka hanya diperlukan PP Perubahan atau kenaikan gaji saja tanpa menunggu surat edaran dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sehingga pengaturan pencairannya bisa diberikan kapan saja terserah daerah masing-masing, sedangkan untuk PNS Pusat maka harus ada surat edaran dari Ditjen Perbendaharaan dulu untuk kemudian bisa dicairkan.(sumber: http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/05/05/pembayaran-rapel-atas-kenaikan-gaji-pns-2013-553047.html).
Oleh karena itu, di tahun 2014 ini proses kenaikan gaji tersebut sebenarnya sudah lengkap bagi PNS Daerah jika ternyat PP No 34 Tahun 2014 tersebut telah dikirimkan ke masing-masing daerah, sedangkan PNS Pusat disamping dibutuhkan PP juga harus ada surat edaran dulu. Sampai detik ini, pemerintah belum resmi merilis peraturan kenaikan gaji tersebut di website mereka, begitu juga surat edarannya. Namun apakah ini memang sengaja dilakukan pemerintah saya juga kurang tahu ataukah akan dibarengkan nantinya beserta PP yang lainnya kita tunggu saja. Yang pasti, jika daerah sudah menerima PP tersebut maka sudah bisa dicairkan sedangkan PNS pusat bisa jadi akan tertinggal atau lebih lambat daripada daerah.
Surat Edaran SE Kenaikan Gaji Tahun PNS 2014 vs SE-16/PB/2013
Judul posting kali ini menggunakan istilah vs (versus) sebenarnya bukan bermaksud mengkonfrontasikan antara proses penyesuaian gaji pns 2014 ini dengan di tahun 2013 lalu, namun hanya sekedar membandingkan yang bisa jadi akan sama antara keluarnya PP kenaikan gaji tahun 2013 yaitu PP No 22 Tahun 2013 dengan surat edaran bernomor SE-16/PB/2013.
Perlu diketahui bahwa PP No 22 Tahun 2013 tersebut ditandatangani oleh SBY pada tanggal 11 April 2013 dan Surat Edaran SE-16/PB/2013 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara pada tanggal 30 April 2013 atau sekitar 19 hari setelah ditandatanganinya PP No 22 Tahun 2013. Jadi bagaimana dengan kenaikan gaji di tahun 2014 ini, kita tunggu saja sekitar 3 minggu dari 21 Mei 2014. Artinya kemungkinan bisa turun di tanggal 11 atau 12 Juni 2014. He..he..he sekedar mungkin.
Ok demikian sekedar sharing saya bagi para PNS di Indonesia, sekedar refreshing sambil menunggu gaji naik juga nich. Terima kasih atas perhatiannya.
UPDATE : Surat Edaran Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 2014 sudah keluar dengan nomor SE-22/PB/2014 silakan lihat di http://pusatmallindonesia.blogspot.com
No comments:
Post a Comment